Seputar Qurban:Dari Persoalan Menjual Kulit Hingga Berkurban Untuk Maiyit

Assalamualaykum,
Tulisan ini adalah tentang qurban, yang ditulis oleh Ust. Muhammad Syamlan, Lc.
Beliau adalah pimpinan Yayasan Ma'had Rabbani Bengkulu.
Silahkan dibaca, 

Menyembelih hewan kurban berupa kambing, sapi, atau unta pada waktu yang ditentukan, yaitu pada idul adha dan pada hari-hari tasyriq, adalah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Menurut Jumhurul Ulama’ bahwa hukumnya adalah sunnah mu’akkadah bagi yang mampu. Allah berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 2)
Dari Jundub bin Sufyan r.a. berkata: “Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya, dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah." (Hr. Bukhari dan Muslim/Bulughul Maram=BM).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban namun ia tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Dinyatakan shahih oleh Hakim, tatapi imam-imam Hadits yang lain menganggap mauquf./BM)

Berkurban harus dengan kambing (termasuk domba, biri-biri, kibas), sapi (termasuk kerbau) dan unta. Kurban tidak sah selain dari tiga jenis binatang ternak ini. Jenis kambing harus sudah berumur satu ke atas dan biri-biri boleh yang baru berumur 6 bulan. Sedang sapi harus sudah berumur dua tahun ke atas. Sementara unta harus berumur lima tahun ke atas.

Hewan yang dikurbankan harus benar-benar sehat, bagus, gemuk dan tidak cacat. Nabi bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum lagi." (Hr. Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban/BM)

Satu ekor kambing untuk berkurban satu orang. Sedang sapi (termasuk kerbau) dan unta bisa untuk berkurban tujuh orang. Jabir bin Abdullah berkata: “Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (Hr. Muslim/BM)

Tetapi perlu diketahui bahwa satu kurban baik berupa kambing, sapi atau unta cukup untuk kurban satu keluarga (dalam satu rumah tangga) berapapun jumlah anggota keluarga itu. Dalilnya adalah hadits dari Abu Aiyub Al-Anshari: “Orang di zaman Nabi SAW. biasa berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan anggota kelurganya, lalu mereka memakannya dan memberikannnya kepada orang-orang lain hingga berlomba-lomba orang dalam berkurban seperti yang kamu lihat,” (Hr. Ibnu Majah dan Tirmidzi dan ia menyatakan shahih/Nailul Authaor=NA).

Orang yang berkurban boleh menyembelih sendiri hewan kurbannya lalu membagi-bagikannya kepada sanak kerabat, jiran tetangga dan kaum fakir miskin. Tetapi boleh juga menyerahkan kepada orang lain atau panitia yang bersedia untuk menyembelih dan mengatur serta mendistribusikannya. Dua-duanya pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. 

Dari Ali Ibnu Abu Thalib r.a. berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya, dan menyedekahkan daging, kulit dan alas dipunggungnya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun (sebagai upah) dari kurban kepada penyembelihnya” Dan Ali berkata: “Kami memberinya (upah kepada tukang sembelihnya) dari kami sendiri”. (Muttafaq Alaihi/ NA)

Perlu diketahui – berdasarkan Hadits Ali di atas - bahwa panitia, baik jagalnya atau yang lainnya, tak boleh diupah dengan daging, kepala, kaki, kulit, tulang atau yang lainnya dari hewan yang dijadikan qurban. Namun jagal dan para anggota panitia ini boleh mendapatkan bagian qurban sebagaimana yang lainnya. Dan, apabila mereka harus diupah maka bisa diambilkan dari anggaran lain. Ali berkata: “Kami memberinya (upah kepada tukang sembelihnya) dari kami sendiri”. (Lihat Hadits di atas)

Orang yang berkurban boleh mengambil sebagian dari daging binatang yang dikurbankan untuk dimakan atau disimpan, dan selebihnya dihadiahkan kepada orang lain serta disedekahkan kepada kaum fakir dan miskin. Allah berfirman: “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” ( Al-Hajj: 28)
 
Orang yang berkurban dilarang menjual apa pun dari binatang yang sudah dikurbankan termasuk kulitnya. Ia dibolehkan memanfaatkan kulitnya untuk keperluan tertentu, seperti dibuat wadah air, sandal, alas shalat dan lain-lain. Sebagaimana disebutkan bahwa ada Sahabat menggunakannya untuk wadah air, sandal, alas shalat dll.. Namun, sekali lagi, ia tak boleh menjualnya. Ia harus memberikan atau menyedekahkannya kepada orang lain bila tak hendak memanfaatkannya. Nabi bersabda: “Sesungguhnya aku tadinya memerintahkan kalian agar tidak makan daging-daging kurban lebih dari tiga hari untuk memperluas (daging-daging kurban) di antara kalian. Tapi Sesungguhnya aku sekarang membolehkannya bagi kalian. Maka makanlah sesuai dengan kehendakmu, dan jangan kamu jual daging-dagingnya. Makanlah dan sedekahkanlah. Manfaatkanlah kulit-kulitnya dan jangan kamu jual. Dan jika kamu telah memberikan daging-dagingnya kepada orang lain, maka kamu bisa makan kapan saja.” (Hr. Ahmad/Nailul Authar)
 
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (Hr. Hakim dan Baihaqi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani).

Perlu dicermati bahwa larangan menjual kulit ini adalah bagi orang yang berkurban. Bukan pihak lain yang menerimanya. Adapun pihak lain – baik lembaga atau perorangan - yang mendapatkan pemberian atau sedekah berupa kulit qurban boleh mengolahnya atau memanfaatkannya, dan boleh juga menjualnya lalu hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri, orang-orang miskin atau kepentingan umum.

Lembaga Fatwa Saudi Arabiah yang diketuai Syaikh Abd Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan dalam fatwanya: “Sesungguhnya apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin atau pihak yang mewakilinya, maka tidak ada larangan untuk menjualnya dan orang miskin bisa memanfaatkan dari hasil penjualannya. Sesungguhnya yang terlarang untuk menjualnya adalah hanya pihak yang berkurban saja. Oleh karena itu, maka tidaklah terlarang lembaga-lembaga sosial menjual kulit-kulit hewan kurban yang mereka terima lalu mendistribusikan hasilnya untuk kepentingan orang-orang yang miskin.”

Posisi panitia kurban sesungguhnya adalah mewakili orang yang berkurban. Maka mereka harus mendistribusikan hewan kurban ini hingga habis. Dagingnya, tulangnya, kulitnya dan lain-lainnya yang bermanfaat.

Panitia kurban sebagai wakil dari pengkurban harus betul-betul amanah dalam menyembelih hewan qurban dan menyalurkannya. Tak boleh mengambil bagian dari hewan kurban sebagai upah, atau menjual kulitnya atau bagian lainnya untuk membiayai keperluan penyembelihan dan pendistribusian (operasional). Kalau memang untuk penyembelihan dan pendistribusian ini membutuhkan biaya operasional maka harus dimintakan biaya lain dari pengkurban atau dari anggaran lain.

Panitia kurban boleh mengambil jatah dari daging qurban sebagaimana pihak lain. Tapi tidak ada hak istimewa atau hak lebih karena kepanitiaannya. Karena bila ada hak lebih, berarti itu upah. Sedang mengambil upah dari hewan kurban tidak boleh.

Apabila panitia kurban memandang jika kulit dipotong-potong dan dibagi bersama dengan daging yang diberikan kepada para penerima maka kulit-kulit ini bakal dibuang saja, Panitia boleh memberikan kulit-kulit hewan qurban secara utuh kepada orang miskin yang mau sebagai sedekah baik langsung atau melalui perwakilan dari lembaga-lembaga sosial yang ada seperti panti asuhan, LAZ dll. Kulit ini boleh mereka olah atau mereka jual untuk kemaslahatan orang-orang miskin.

Sebagaimana Panitia Kurban boleh memberikan kulit-kulit hewan kurban kepada lembaga sosial, boleh juga memberikan kepada lembaga lain yang mengurus kepentingan ummat seperti pengurus masjid, sekolah-sekolah Islam, pesantren dan lain-lain. Lalu mereka menjual kulit-kulit tersebut dan membelikannya alat-alat yang berguna, seperti ember kamar mandi, pengeras suara, mic, alat-alat kebersihan, alas shalat dll.. Dengan demikian maka kulit-kulit itu bisa bermanfaat. Tentu tidak tepat, sesuatu yang bisa dimanfaatkan dan dijual lalu dibuang percuma.

Bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal? Tak ada perbedaan pandangan akan kebolehannya, bila seseorang berkurban lalu berdoa agar pahalanya juga mengalir kepada bapak, ibu dan saudara-saudaranya yang sudah meninggal dunia. Namun bila seseorang secara khusus mengkurbankan orang yang sudah mati, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama. Madzhab Syafi’i tidak membolehkan. Imam Nawawi berkata: “Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya dan orang yang sudah meninggal jika tidak berwasiat untuk dikurbankannya.” Dalilnya adalah firman Allah: “Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” An-Najm: 39. (lihat: Al-Minhaj dan Mughnil Muhtaj). Madzhab Maliki hampir sama, yaitu makruh berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Sedang yang membolehkan adalah Madzhab Hanafi dan Hambali. Dalilnya adalah seperti sedekah-sedekah lain yang boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal. Ditambah lagi dengan Hadits yang menyebutkan bahwa Nabi berkurban untuk ummatnya yang sudah meninggal dan juga yang belum lahir saat itu. Saat menyembelih Nabi Saw. mengucapkan: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” (Hr. Muslim, BM)  Dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Wallahu a’lam.

0 Comments

Mari komentar dan berdiskusi...