Salah Kaprah Memaknai Fitnah

Pernah dengar potongan ayat:

ْ "وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ

Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. (Al-Baqarah:191) ?

Ayat ini sering disalahgunakan oleh orang awam saat mendengar ada seseorang yang menuduh orang lain secara dusta, ia pun berkata dengan lugunya,

“Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”.

Padahal arti kata fitnah dalam bahasa Arab, apalagi bahasa Al Qur'an, tidaklah sama dengan arti kata fitnah dalam bahasa Indonesia. Fitnah sesuai KBBI bermakna: " perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang)."

Sedangkan makna fitnah dalam ayat di atas maknanya adalah kesyirikan, yakni peribadatan kepada selain Allah.

Al-Imam Qotadah -rahimahullah- berkata saat memaknai kata fitnah dari ayat di atas:
“Kesyirikan lebih bahaya dari pembunuhan”.

Ibnul Jauziy -rahimahullah- berkata:
“Kata “fitnah” disini bermakna kesyirikan.

Penafsiran ini dinyatakan oleh Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Mujahid, Ibnu Jubair dan Qotadah serta sekelompok ulama lainnya.

Jadi sekarang paham ya bahwa فِتْنَةٌ tidak sama artinya dengan 'fitnah'?
Sumber: http://goo.gl/55Ryrg

1 komentar

  1. yups, sepakat kak.. pernah juga baca ini. kadang qt salah menafsirkan, krn kurang ny bacaan qt. :)

    BalasHapus

Mari komentar dan berdiskusi...
EmoticonEmoticon